
Muara Dilam, 26 Mei 2025 — Pengadilan Agama Pasir Pengaraian bekerja sama dengan Pemerintah Desa Muara Dilam melaksanakan kegiatan peletakan sita terhadap aset yang tengah menjadi objek sengketa dalam perkara hukum perdata di wilayah hukum Pengadilan Agama Pasir Pengaraian.
Kegiatan peletakan sita dilakukan pada Senin (26/05) sekitar pukul 10.00 WIB, dipimpin langsung oleh Panitera Pengadilan Agama Pasir Pengaraian dan disaksikan oleh aparat desa serta pihak-pihak terkait. Peletakan sita ini merupakan bagian dari proses persidangan atas permintaan penggugat dalam perkara sengketa waris yang tengah berjalan di pengadilan.
Perwakilan dari Pengadilan Agama Pasir Pengaraian, Panitera, Muslim, S.Ag., M.H, menjelaskan bahwa proses peletakan sita merupakan langkah lanjutan yang telah mendapatkan penetapan dari majelis hakim. "Sita ini bertujuan untuk menjamin agar objek sengketa tidak dialihkan atau dipindah tangankan sebelum adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap,” jelasnya.
Pelaksanaan kegiatan berlangsung dengan aman dan tertib tanpa ada hambatan dari pihak manapun. Pihak Pengadilan Agama juga memastikan bahwa semua proses dilakukan dengan memperhatikan asas kehati-hatian dan menghormati hak semua pihak yang terlibat.
Kerja sama antara lembaga peradilan dan pemerintah desa ini menjadi contoh sinergi yang baik dalam mendukung penyelesaian perkara hukum secara adil dan transparan di tingkat lokal. (RVT)

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

