
Pasir Pengaraian, 26 Mei 2025 | Kasubag Umum dan Keuangan selaku pemegang user Validator SIMAN bersama Operator SIMAN Pengadilan Agama Pasir Pengaraian mengikuti Bimbingan Teknis Perubahan Kodefikasi BMN secara daring pada Senin (26/5).
Tema bimtek ini yaitu “Sosialisasi Perubahan Kodefikasi BMN”. Acara tersebut dibuka langsung oleh Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Bapak. H. Sahwan, S.H., M.H. Acara ini diikuti oleh seluruh Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama se-Indonesia.

Objek perubahan kodefikasi BMN pada bimbingan tersebut sesuai dengan KMK 333/KM.6/2024 tentang Perubahan Keempat Belas atas Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.06/2010 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Negara berupa Tanah Bangunan Kantor Pemerintah dan Bangunan Gedung Kantor Permanen. Adapun dampak dari perubahan ini untuk RKBMN, Wasdal, dan lain-lain.
Dengan adanya bimtek ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas Pengelolaan Barang Milik Negara di lingkungan Mahkamah Agung RI. (NPR)

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

