Rokan Hulu, 26 Mei 2025 — Panitera Pengadilan Agama Pasir Pengaraian didampingi dua orang saksi dari pihak pengadilan melakukan perjalanan dari Kantor Pengadilan Agama Pasir Pengaraian langsung ke objek sita jaminan yang berlokasi di Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Senin pagi (26/5).

Langkah ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan/peletakan sita jaminan atas objek sengketa yang sedang diperkarakan dalam proses persidangan di Pengadilan Agama Pasir Pengaraian. Penyitaan dilakukan sebagai upaya pengamanan terhadap harta kekayaan yang terdapat dalam gugatan.

Panitera bersama dua saksi resmi dari Pengadilan memastikan lokasi yang menjadi objek sita sesuai dengan data yang tercantum dalam putusan sela. (FF)