
Pengadilan Agama Rengat ||www.pa-rengat.go.id||
Rabu, 19 Mei 2025
E-Court adalah layanan berbasis elektronik dari Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk mempermudah proses berperkara di pengadilan, khususnya dalam hal:
- Pendaftaran perkara secara online
- Pembayaran panjar biaya perkara secara online
- Pemanggilan pihak secara elektronik (e-summons)
- Persidangan secara elektronik (e-litigation)
Layanan E-Court di Pengadilan Agama Rengat
Pengadilan Agama Rengat telah menyediakan fasilitas E-Court sebagai bagian dari peningkatan pelayanan publik. Layanan ini bisa dimanfaatkan oleh:
- Advokat terdaftar
- Lembaga bantuan hukum
- Perorangan (melalui fitur E-Filing untuk non-advokat, biasanya difasilitasi lewat aplikasi Eraterang atau layanan posbakum)
Jenis Layanan E-Court
E-Filing
Pendaftaran gugatan/perkara baru secara online tanpa harus datang langsung ke pengadilan.
E-Payment
Pembayaran panjar biaya perkara dilakukan melalui transfer bank, tanpa harus ke kasir pengadilan.
E-Summons
Panggilan sidang dikirim via email atau sistem pesan resmi, tidak lagi melalui petugas langsung (jika para pihak setuju).
E-Litigation
Proses persidangan (terutama untuk perkara tertentu seperti gugatan sederhana, permohonan cerai yang sudah disetujui kedua belah pihak) dilakukan secara online melalui sistem.

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

