PARENGAT III www.pa-rengat.go.id

Rengat, 21 Mei 2025 – Dalam upaya meningkatkan transparansi dan kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan, Pengadilan Agama Rengat dan Pengadilan Negeri Rengat secara mengadakan rapat dadakan mengenai Penetapan Panjar Biaya dan Biaya Panggilan/Pemberitahuan Perkara Perdata. Acara ini berlangsung di Kantor Pengadilan Negeri Rengat pada Rabu, 16 April 2025, pukul 10.00 WITA. yang di Hadiri Panitera Pengadilan Agama Rengat Muhammad yunus, S.H didampingi Panmud Permohona Sudarmono, S.H.I

WhatsApp Image 2025 04 22 at 10.22.09

Rapat ini bertujuan untuk sinergi antar lembaga peradilan dalam memberikan layanan hukum yang lebih baik kepada masyarakat. “Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan asas keadilan dan transparansi. Kami berharap masyarakat bisa lebih mudah mengakses informasi terkait biaya perkara tanpa ada keraguan atau kekhawatiran akan adanya perbedaan tarif yang tidak jelas. (MK)