Pasir Pengaraian, 27 Mei 2025 – Pengadilan Agama Pasir Pengaraian melakukan pembaharuan plang tanah miliknya yang merupakan satker di bawah Mahkamah Agung RI yang terletak di Jalan Lingkar Pasir Pengaraian. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penataan dan identifikasi aset negara agar lebih tertib dan informatif kepada masyarakat.

Plang tanah yang sebelumnya sudah tampak usang dan kurang terbaca kini telah diganti dengan desain baru yang lebih kokoh dan mudah terlihat. Pemasangan plang ini dilakukan langsung oleh tim dari Pengadilan Agama Pasir Pengaraian dengan dukungan pihak terkait.

Plang tanah tersebut memuat informasi kepemilikan yang jelas, termasuk nama instansi, lokasi, serta status tanah sebagai milik negara. Dengan adanya plang yang baru ini, diharapkan masyarakat dapat mengetahui dengan pasti batas wilayah tanah milik Pengadilan Agama Pasir Pengaraian dan tidak terjadi tumpang tindih klaim di kemudian hari.

Kegiatan ini pun mendapatkan apresiasi dari masyarakat sekitar, yang menilai langkah tersebut sebagai bentuk keseriusan lembaga peradilan agama dalam menjaga aset negara serta memperindah lingkungan sekitar. (RHS)