Pasir Pengaraian, 27 Mei 2025 – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rokan Hulu memfasilitasi proses perdamaian sengketa kepemilikan tanah milik Pengadilan Agama (PA) Pasir Pengaraian dengan pihak terkait. Proses mediasi ini berlangsung dalam suasana tertib dan penuh semangat musyawarah.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh berbagai pihak penting. Dari Pengadilan Agama Pasir Pengaraian, hadir Ketua PA Gita Febrita, S.H.I., M.H., Wakil Ketua, Sekretaris, Kasubbag Umum dan Keuangan, serta Operator Aset. Sementara itu, dari Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Pekanbaru turut hadir Sekretaris PTA Pekanbaru, Kepala Bagian Umum, dan Staf Bagian Umum PTA.

Dari pihak terkait, hadir tokoh adat Nenek Mamak Koto Lama, Camat Kunto Darussalam, serta Lurah Kelurahan Kota Lama. Keterlibatan tokoh masyarakat dan pejabat setempat ini menjadi kunci dalam menjembatani komunikasi dan mengurai benang kusut sengketa yang telah berlangsung cukup lama.

Mediasi berjalan dengan memperhatikan dokumen hukum, data pertanahan, serta prinsip musyawarah untuk mufakat.(RHS)