
Pasir Pengaraian, 28 Mei 2025 - Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Pasir Pengaraian, Nancy Diani Eriyadi, S.H., melaksanakan tugas dengan mengantar relaas panggilan ghaib ke radio. Relaas panggilan ghaib adalah dokumen yang berisi panggilan kepada pihak yang tidak diketahui keberadaannya.
Sesuai dengan pasal 27 PP Nomor 9 tahun 1975 dan Pasal 39 KHI, panggilan ghaib dilakukan dengan cara mengumumkan melalui surat kabar atau media massa lainnya.

Dalam hal ini, Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Pasir Pengaraian bekerja sama dengan radio pemerintah daerah Rokan Hulu, yaitu Radio Swara Lima Luhak, untuk menyiarkan panggilan ghaib tersebut. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pihak yang dipanggil dapat menerima informasi tentang panggilan tersebut.
Dengan adanya kerja sama antara Pengadilan Agama Pasir Pengaraian dan radio setempat, diharapkan proses panggilan ghaib dapat berjalan dengan lebih efektif dan efisien. (NCY)

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

