PARENGAT III www.pa-rengat.go.id

Rengat, 27 Mei 2025 – Pengadilan Agama Rengat mengikuti kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Isbat Rukyat Hilal dan Data Falakiyah serta Penerbitan Salinan Putusan dan Akta Cerai secara Elektronik yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI (Dirjen Badilag) secara daring pada tanggal 26 dan 27 Mei 2025. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua, Wakil Ketua, para Hakim dan Panitera Pengadilan Agama Rengat melalui aplikasi Zoom Meeting dari ruang media center Pengadilan Agama Rengat. Pada hari Pertama, Senin, tanggal 26 Mei 2025 digelar kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Isbat Rukyat Hilal dan Data Falakiyah.

Dalam kegiatan tersebut diikuti secara daring oleh seluruh Ketua Mahkamah Syar’iyah dan Ketua Pengadilan Agama Tingkat Banding maupun Pertama se-Indonesia. Acara pertama yaitu Laporan Kegiatan oleh Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama, dilanjutkan Sambutan Dirjen Badan Peradilan Agama. Kemudian dilanjutkan dengan materi mengenai prosedur pelaksanaan sidang isbat rukyat hilal oleh Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama, Sutarno.

Beliau memberikan penjelasan mendalam terkait prosedur pelaksanaan isbat rukyat hilal dan pemanfaatan data falakiyah, khususnya dalam kaitannya dengan penentuan awal bulan Dzulhijjah 1446 hijriyah. “Penting bagi seluruh aparat peradilan agama memahami peran falakiyah dalam penetapan isbat rukyat hilal,” ujar Sutarno. Acara dilanjutkan penjelasan tentang Kriteria Mabims atau standar visibilitas hilal yang disepakati oleh negara-negara anggota MABIMS (Malaysia, Brunei Darussalam, Indonesia, dan Singapura) dan Permasalahannya oleh Dr. H Asadurrahman, M.H.(MK).