Pangkalan Kerinci, Selasa 3 Juni 2025
Ketua Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci, Bapak Ali Muhtarom, bersama tim melaksanakan kegiatan Disente (Pemeriksaan Setempat) dalam Perkara Izin Poligami dengan nomor Perkara 116/Pdt.G/2025/PA.Pkc di Desa Angkasa, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.
Disente dilakukan sebagai bagian dari Proses Pembuktian dalam Perkara tersebut, untuk memperoleh keterangan langsung dari lokasi terkait kondisi faktual yang berkaitan dengan Permohonan Izin Poligami. Tim disente terdiri dari Majelis Hakim, Panitera, serta pihak-pihak terkait yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci.
Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Pengadilan Agama dalam memastikan proses peradilan berjalan objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku, terutama dalam perkara yang menyangkut kehidupan rumah tangga dan kepentingan keluarga.
Dalam pelaksanaan disente, Bapak Ali Muhtarom menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menggali fakta-fakta lapangan yang mungkin tidak terungkap dalam Persidangan di ruang sidang. Beliau juga menekankan pentingnya kehadiran semua pihak untuk mendukung kelancaran pemeriksaan setempat.
Disente berlangsung dengan tertib dan lancar, serta disaksikan oleh Aparat Desa dan Tokoh Masyarakat setempat sebagai bagian dari transparansi proses Hukum. Hasil disente ini akan menjadi pertimbangan penting dalam proses Persidangan lanjutan untuk memutus Perkara sesuai asas Keadilan.

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

