Dumai – Pengadilan Agama Dumai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan hukum secara menyeluruh hingga ke wilayah terpencil. Pada hari Rabu, 5 Juni 2025, Pengadilan Agama Dumai melaksanakan sidang pemeriksaan setempat (PS) dalam perkara Nomor 131/Pdt.G/2025/PA.Dum yang berlokasi di Kelurahan Batu Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan.

Sidang PS ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Dumai, Bapak Syafrul, S.H.I., M.Sy., didampingi oleh Panitera Muda Hukum, Bapak Januardi, S.Kom., M.H. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk pelayanan prima dalam penyelesaian perkara perdata guna memperoleh kejelasan objek sengketa secara langsung di lapangan.

Kelurahan Batu Teritip yang terletak cukup jauh dari pusat kota menjadi lokasi pelaksanaan PS yang menuntut kesiapan fisik dan logistik. Meski akses jalan menuju lokasi cukup menantang, tim dari Pengadilan Agama Dumai tiba dengan selamat dan langsung melaksanakan tugas pemeriksaan dengan penuh tanggung jawab.

Dalam proses pemeriksaan tersebut, dilakukan pengukuran dan penapakan objek sengketa untuk memastikan batas dan letak tanah yang disengketakan oleh para pihak. Langkah ini penting guna memberikan pertimbangan faktual bagi majelis hakim dalam mengambil putusan yang seadil-adilnya.

Kegiatan PS ini turut dihadiri oleh para pihak yang bersengketa, yaitu Pemohon dan Termohon, serta disaksikan oleh berbagai unsur terkait. Hadir pula pihak kepolisiankuasa hukum masing-masing pihakperwakilan dari Kelurahan Batu Teritip, dan beberapa tokoh masyarakat setempat yang mendukung kelancaran kegiatan.

Selama pelaksanaan pemeriksaan, seluruh pihak yang hadir menunjukkan sikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Keberadaan aparat keamanan turut memastikan jalannya sidang berlangsung dengan aman dan tertib.

Pengadilan Agama Dumai menilai bahwa pemeriksaan setempat seperti ini sangat efektif dalam membantu majelis hakim melihat langsung kondisi objek sengketa, sehingga dapat memberikan putusan yang tidak hanya berdasarkan dokumen, tetapi juga fakta lapangan.

Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan proses persidangan dapat berjalan lebih objektif dan menyentuh rasa keadilan para pihak. Pengadilan Agama Dumai akan terus berupaya mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat, tanpa memandang jarak dan medan yang harus ditempuh.