Pekanbaru, Kamis 05 Juni 2025. Berdasarkan Atas permohonan bantuan Sita Eksekusi Pengadilan Agama Bandung Nomor 739/PAN.PA.W10-A1/HK.05/IV/2025 tanggal 17 April 2025, Panitera ex Officio Jurusita Pengadilan Agama Pekanbaru Bapak Helmi Cendra, S.Ag., M.H melaksanakan Sita Eksekusi perkara Nomor 13/Pdt.Eks/2024/PA.Badg Jo Nomor 486 K/Ag/2024.

  

  Sita Eksekusi tersebut dilaksanakan 2 (dua) hari yaitu Selasa tanggal 03 Juni 2025 dan Rabu tanggal 4 Juni 2025 terhadap 4 (empat) obyek berupa sebuah ruko, sebidang tanah dan rumah diatasnya serta dua bidang tanah kosong. Adapun ruko dan sebidang tanah kosong berada di kelurahan Tangkerang Labuai Kecamatan Bukit Raya, sebidang tanah kosong lagi berada di Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya dan sebidang tanah serta rumah diatasnya berada di Kelurahan Cinta Raja Kecamatan Sail.

  

  Dalam pelaksanaan Sita Eksekusi tersebut, Bapak Helmi yang juga mantan Panitera PA Dumai dan Panitera PA Ujung Tanjung didampingi 2 (dua) orang Saksi yakni : Sugeng, S.Kom dan Wawan Suwandi, S.H serta juga dihadiri oleh Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi, Termohon Eksekusi II didampingi oleh Kuasa Hukum Termohon Eksekusi I-VII dan pihak Kelurahan serta petugas keamanan, sedangkan Kuasa Hukum Termohon Eksekusi VIII tidak hadir dalam pelaksanaan Sita Eksekusi tersebut.

  

  Sita Eksekusi yang dimulai sejak jam 09.30 sampai jam 12.00 tersebut berhasil dilaksanakan tanpa ada kendala dan tidak adanya perlawanan dari pihak terutama pihak Termohon Eksekusi sehingga pelaksanaannya relatif lancar ujar panitera. (By. Laelahelmi)