
Ujung Batu – Dalam pelaksanaan sidang keliling yang digelar oleh Pengadilan Agama Pasir Pengaraian di Kantor Desa Kecamatan Ujung Batu, Selasa (3/6), petugas sidang turut melaksanakan tugas penting dalam proses pembuktian perkara, yaitu penyumpahan saksi. Agenda ini merupakan bagian dari prosedur resmi dalam penanganan perkara, khususnya perkara perceraian dan cerai gugat, yang memerlukan keterangan dari saksi yang sah secara hukum.
Petugas yang bertugas dalam sidang keliling tidak hanya menangani administrasi dan pengaturan teknis persidangan, tetapi juga memastikan saksi yang dihadirkan oleh para pihak diambil sumpahnya sesuai ketentuan hukum acara. Penyumpahan dilakukan secara terbuka di hadapan majelis hakim, sebagai bentuk penguatan atas kejujuran dan tanggung jawab saksi dalam memberikan keterangan selama persidangan. Proses ini berjalan dengan lancar dan khidmat, dengan disaksikan langsung oleh para pihak dan petugas terkait.
Kegiatan sidang keliling ini menunjukkan komitmen Pengadilan Agama Pasir Pengaraian dalam memberikan akses peradilan yang cepat, murah, dan sederhana kepada masyarakat. Dengan hadirnya petugas yang profesional dalam setiap tahapan, termasuk penyumpahan saksi, pelaksanaan sidang tetap memenuhi prinsip-prinsip hukum meski dilaksanakan di luar gedung pengadilan. Masyarakat Ujung Batu menyambut baik kemudahan ini karena dapat mempercepat penyelesaian perkara tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke kantor pengadilan. (RHS)

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

