PARENGAT III www.pa-rengat.go.id

 1d1bb1d3 064e 41a5 ad04 7f6c906a1755

Bertempat di Ruang PTSP, Pengadilan Agama Rengat Admin E-court PA Rengat melaksanakan rapat DDTK Aplikasi E-Court tentang pemantapan proses pendaftaran secara Elektronik di Pengadilan Agama Rengat, dan mengenai pendaftaran dan administrasi yustisial. DDTK dikuit oleh CPNS Rabu, 11 Juni 2025.

 admin E-Court PA Rengat secara bertahap menjelaskan bagaimana proses Pendaftaran Perkara secara onlinemelalui Aplikasi E-Court yang harus diimplementasikan di Pengadilan Agama Rengat, mulai dari pembuatan user sampai dengan putusan sesuai dengan buku panduan e-court dari mahkamah Agung RI.

Dengan adanya DDTK ini para Pencari Keadilan dapat melaksanakan persidangan secara elektronik tidak hanya diberlakukan dalam pendaftaran perkara, pembayaran panjar dan panggilan para pihak, tetapi diberlakukan juga dalam pertukaran dokumen jawab-jinawab, pembuktian, dan penyampaian putusan secara elektronik.(MK)