Pasir Pengaraian, 11 Juni 2025 - Hakim Pengawas Bidang (Hawasbid) Pengadilan Agama (PA) Pasir Pengaraian, Liza, S.Sy, melakukan pengawasan di bidang administrasi perkara. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua proses administrasi perkara berjalan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.

Hawasbid PA Pasir Pengaraian mengatakan bahwa pengawasan ini sangat penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan pengadilan dan memastikan bahwa hak-hak para pihak dalam perkara dapat dipenuhi dengan baik.

Dalam pengawasan ini, Hawasbid PA Pasir Pengaraian memeriksa kelengkapan administrasi perkara, termasuk keuangan perkara, pengarsipan, dan pengelolaan data perkara.

Dengan adanya pengawasan ini, diharapkan Pengadilan Agama Pasir Pengaraian dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. (NCY)