Siak Sri Indrapura – pa-siak.go.id
Mediasi adalah instrument yang efektif dalam menyelesaikan perselisihan. Mediasi memang menjadi alternatif penyelesaian sengketa yang sangat direkomendasikan. Pada kesempatan kali ini A. Wafi.,S.H.I.,M.H selaku Hakim Mediator Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura telah berhasil melakukan mediasi terhadap Perkara Nomor 220/Pdt.G/2025/PA.Sak.

Hasil yang bagus ini bukan hanya mencerminkan keseriusan Lembaga peradilan, tetapi juga komitmen pihak-pihak yang bersengketa untuk mencari Solusi yang adil dan berkelanjutan. Hakim Mediator memiliki peran yang sangat penting dalam mencapai keberhasilan mediasi ini. Mereka adalah individu yang tidak hanya memahami aspek hukum dari sebuah perselisihan, tetapi juga memiliki keterampilan interpersonal yang kuat. Selain itu kemampuan dalam mendengarkan dengan empati, mengidentifikasi masalah, dan membantu para pihak untuk mencari Solusi adalah softskill yang penting untuk dimiliki. (M.A.P)

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

