Siak Sri Indrapura – pa-siak.go.idMediasi adalah instrument yang efektif dalam menyelesaikan perselisihan. Mediasi memang menjadi alternatif penyelesaian sengketa yang sangat direkomendasikan. Pada kesempatan kali ini A. Wafi.,S.H.I.,M.H selaku Hakim Mediator Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura telah berhasil melakukan mediasi terhadap Perkara Nomor 230/Pdt.G/2025/PA.Sak, dalam hal ini Hakim Mediator berhasil menyelesaikan sengketa pelunasan hutang bersama dalam perkara perceraian.

14052025 5

Hasil yang bagus ini bukan hanya mencerminkan keseriusan Lembaga peradilan, tetapi juga komitmen pihak-pihak yang bersengketa untuk mencari Solusi yang adil dan berkelanjutan. Hakim Mediator memiliki peran yang sangat penting dalam mencapai keberhasilan mediasi ini. Mereka adalah individu yang tidak hanya memahami aspek hukum dari sebuah perselisihan, tetapi juga memiliki keterampilan interpersonal yang kuat. Selain itu kemampuan dalam mendengarkan dengan empati, mengidentifikasi masalah, dan membantu para pihak untuk mencari Solusi adalah softskill yang penting untuk dimiliki. (M.A.P)