Siak Sri Indrapura – pa-siak.go.id

Selasa, (03/06/2025) Ketua Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura memimpin sidang pelaksanaan eksekusi riil dengan tercapainya kesepakatan atas beberpa objek yang akan di eksekusi secara riil pada permohonan eksekusi atas harta bersama dengan nomor perkara 1/Pdt.Eks/2025.PA.Sak di Media Canter Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura.
Sebelumnya telah dilaksanakan Aanmaning yang merupakan teguran sebelum melaksanakan elsekusi guna memberi kesempatan kepada termohon untuk melaksanakan putusan secara sukarela. Ketua Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap putusan pengadilan dan mengingatkan bahwa eksekusi akan dilanjutkan jika kewajiban tidak dipenuhi.

Dalam kesempatan ini, Ketua Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura juga mengajak para pihak untuk menyelesaikan sengketa dengan musyawarah demi menghindari dampak hukum yang lebih besar. Penyelesaian secara damai diharapkan dapat menjadi Solusi terbaik bagi semua pihak terlibat. Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura berkomitmen untuk menegakkan hukum dengan adil dan transparan, serta mengimbau Masyarakat agar menghormati proses hukum.

Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi dipanggil secara resmi dan patut untuk hadir di Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura dalam pelaksanaan sebelum melaksanakan eksekusi riil agar tercapai kesepakatan agar proses dilapangan nanti berjalan lancar, maka dilakukan pelaksanaan putusan secara paksa (execution force) dengan Ekseskusi Rill.
(M.A.P)

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

