Rabu, 29 februari 2016 / 20 Jumadil Awal 1437 H bertempat di ruang Sekretaris PA Pasir Pengaraian, kembali dilaksanakan penyerahan satu buah figura yang bertuliskan “Anak Korban Perceraian Orang Tua” kepada salah seorang hakim mediator Armen Ghani S. Ag., M.A dari Kasubbag Umum dan Keuangan (Gusliana S.H) yang didampingi oleh Sekretaris PA Pasir Pengaraian ( H. Alizar, Sm. Hk ). Ide ini muncul beriringan dengan diberlakukannya PERMA No. 1 Tahun 2016 sebagai perubahan dari PERMA No. 1 Tahun 2008 tentang Proses Mediasi di Pengadilan.
Menurut Armen Ghani, S.Ag., M.A, figura semacam ini layak diperbanyak dan dipajang di ruang mediasi dan ditempat-tempat strategis dengan tujuan supaya pihak-pihak yang sedang melaksanakan mediasi dan lebih khusus kepada Pasutri yang akan bercerai sebelum mengambil keputusan terakhir untuk bercerai, baca dulu, memahami dan menghayati kata-kata nasehat yang terdapat dalam figura tersebut. Bila sudah dihayati semoga berat hati untuk bercerai demi masa depan anak-anak mereka. Selamat dan semoga bermanfaat, itulah pesan terakhir dari Hakim mediator yang sampai hari ini sudah masuk tahun ke empat mengabdi di PA Pasir Pengaraian.
{jcomments on}

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

