16062025 4

Teluk Kuantan, 16 Juni 2025 | www.pa-telukkuantan.go.id

Teluk Kuantan, 16 Juni 2025 — Proses mediasi dalam perkara cerai talak yang ditangani Pengadilan Agama (PA) Teluk Kuantan pada Senin, 16 Juni 2025, menghasilkan kesepakatan sebagian, khususnya terkait mut’ah, nafkah iddah, nafkah madiyah, hak asuh dan nafkah anak. Mediasi ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua PA Teluk Kuantan, Muhammad Hidayatullah, yang juga bertindak sebagai hakim mediator.

16062025 5

Mediasi dilakukan secara langsung di kantor Pengadilan Agama Teluk Kuantan. Baik pihak Pemohon maupun Termohon hadir dalam proses ini. Setelah melalui beberapa kali pertemuan dan diskusi intensif, kedua pihak akhirnya menyepakati beberapa poin penting, khususnya menyangkut mut’ah, nafkah iddah, nafkah madiyah, hak asuh dan nafkah anak. Kesepakatan tersebut dituangkan secara resmi dalam dokumen perdamaian dan telah ditandatangani oleh kedua belah pihak.

16062025 6

Dengan tercapainya hasil ini, proses mediasi dinyatakan berhasil sebagian. Hasil mediasi akan menjadi bagian dari pertimbangan lebih lanjut dalam proses perkara yang sedang berjalan di Pengadilan Agama Teluk Kuantan. (RN_PATlk)