Tembilahan - Pengadilan Agama Tembilahan gelar persidangan virtual perdana  dalam  agenda persidangan Pengucapan Ikrar Talak yang dilaksanakan di ruang Sidang II Pengadilan Agama Tembilahan pada, Rabu 11 Juni 2025. 

Pelaksanaan sidang secara virtual digelar di Ruang Sidang II Pengadilan Agama Tembilahan  dengan memanfaatkan teknologi telekonferensi sebagai sarana utama komunikasi dalam agenda persidangan pengucapan Ikrar Talak. Persidangan secara virtual ini merupakan bagian dari upaya modernisasi pelayanan peradilan, serta menjadi bukti nyata bahwa Pengadilan Agama Tembilahan siap mendukung proses persidangan lintas wilayah secara efisien, tanpa mengabaikan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Adapun persidangan secara virtual ini dilaksanakan berdasarkan surat permohonan resmi dari Pengadilan Agama Tual, Nomor : 1221/PAN.PA.W24-A3/HK2.6/VI/2025, tertanggal 10 Juni 2025, perihal Permohonan Bantuan Fasilitas Sidang Ikrar Talak secara Virtual.

Dalam kegiatan tersebut, seluruh perangkat pendukung, baik dari sisi teknis maupun administratif, telah dipersiapkan dengan baik oleh tim Pengadilan Agama Tembilahan. Proses persidangan berjalan lancar tanpa kendala teknis berarti, yang menunjukkan bahwa sistem yang diterapkan mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat secara profesional dan modern.

Penggunaan teknologi dalam proses peradilan, seperti telekonferensi, tidak hanya menghemat waktu dan biaya bagi para pihak, tetapi juga membuka akses yang lebih luas kepada masyarakat yang tinggal di daerah terpencil untuk tetap mendapatkan keadilan yang layak.

Dengan keberhasilan sidang virtual hari ini, Pengadilan Agama Tembilahan  berharap agar pelayanan berbasis teknologi semakin dapat dimanfaatkan secara optimal di masa mendatang, baik dalam penanganan perkara antar wilayah maupun dalam pelayanan administratif lainnya. Hal ini juga menjadi bagian dari dukungan terhadap kebijakan Mahkamah Agung RI dalam mendorong digitalisasi lembaga peradilan secara Nasional.