Tembilahan – Hakim mediator Pengadilan Agama Tembilahan Saiful Rahman, S.H.I.,M.H berhasil mendamaikan pasangan suami isteri yang bersengketa di meja mediasi Pengadilan Agama Tembilahan dalam penanganan perkara gugat cerai dengan berakhir damai dan Penggugat bersedia mencabut perkaranya pada, Rabu pagi 11 Juni 2025.
Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan antara para pihak dengan dibantu oleh seorang mediator baik dari internal Pengadilan maupun mediator external Pengadilan, mediasi merupakan tahapan persidangan yang akan tetap dilalui dalam proses persidangan yang berlangsung sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, tentang prosedur mediasi di pengadilan. 
Dalam proses mediasi hakim mediator akan memberikan nasehat kepada kedua belah pihak dan meyakinkan kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkaranya secara damai, serta memberikan pandangan terkait perceraian dan bagaimana pentingnya menjaga keutuhan dan mempertahankan rumah tangga, sehingga tercapai kesepakatan untuk berdamai.

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

