Sungai Guntung – Majelis Hakim Pengadilan Agama Tembilahan kembali menggelar sidang diluar Gedung Pengadilan, bertempat di Balai Sidang Sungai Guntung Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir pada, Kamis 12 Juni 2025.

Pelaksanaan sidang keliling kali ini dipusatkan di kantor Balai Sidang Sungai Guntung yang keberadaannya terletak diperbatasan antara Provinsi Riau daratan dan Provinsi Kepulauan Riau yang secara geografis berada pada bagian Utara tepatnya diwilayah Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir.

Butuh waktu 5 sampai 6 jam perjalanan buat petugas untuk bisa sampai ke Desa Sungai Guntung tersebut dengan menggunakan transportasi air speed boat. Pelaksanaan sidang keliling kali ini dipimpin oleh bapak Zulfikar, S.H.I selaku ketua majelis, dengan didampingi 2 (dua) orang Hakim anggota yakni Aab Abdul Wahab, S.H.I.,M.H  dan Ahmad Khatib, S.H.I serta Miswan, S.H.I sebagai Panitera sidang dan 1 orang petugas Security, dengan menyidangkan 9 perkara Contentiosa.

Persidangan diluar Gedung ini merupakan kegiatan pelayanan hukum yang selalu diagendakan oleh Pengadilan Agama Tembilahan, didukung dengan kerjasama antar Instansi yakni Kelurahan Tagaraja masyarakat kita tidak perlu lagi datang ke Pengadilan Agama Tembilahan untuk mencari Informasi layanan Pengadilan. Kini melalui pihak Kelurahan Tagaraja masyarakat akan mendapatkan fasilitas "Pelayanan Online Pengadilan Agama Tembilahan" dimana inovasi pelayanan ini diciptakan dalam rangka “Peningkatkan Pelayanan Pengadilan Kepada Masyarakat” agar dapat banyak membantu masyarakat khususnya masyarakat yang berdomisili diwilayah Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman.

Pelaksanaan sidang keliling di Balai Sidang Sungai Guntung merupakan sebagai implementasi dari Justice For All, dengan mengoptimalkan pelayanan hukum ke daerah-daerah terluar yang ada di Kabupaten Indragiri Hilir, dengan tujuan agar memberikan kemudahan bagi masyarakat yang terkendala jarak yang jauh dan biaya yang cukup besar apabila mereka datang untuk bersidang di Pengadilan Agama Tembilahan.