
Dumai – Suatu capaian penting kembali diraih Pengadilan Agama Dumai dalam hal penyelesaian perkara melalui jalur mediasi. Pada Rabu, 18 Juni 2025, perkara cerai gugat dengan nomor 310/Pdt.G/2025/PA.Dum dinyatakan selesai setelah para pihak sepakat berdamai di ruang mediasi.
Mediasi dipimpin oleh Bapak Joko Purnomo, S.H., CPM., yang dikenal sebagai mediator bersertifikat dengan pengalaman luas dalam memediasi konflik rumah tangga. Proses mediasi berjalan secara tertutup, dengan suasana tenang dan kondusif yang memungkinkan kedua pihak menyampaikan keluh kesah secara terbuka.
Dengan mengedepankan musyawarah dan saling pengertian, para pihak akhirnya mencapai kesepakatan bersama untuk menyudahi konflik yang selama ini mengganggu stabilitas keluarga. Komunikasi yang hangat dan pendekatan empatik dari mediator menjadi kunci dalam keberhasilan ini.
Hasil mediasi tersebut tidak hanya menutup perkara di atas kertas, namun juga membuka kembali peluang untuk membina hubungan yang lebih sehat ke depan. Hal ini menunjukkan bahwa mediasi bukan sekadar prosedur, melainkan solusi nyata yang membawa ketenangan batin bagi pihak yang bersengketa.
Pengadilan Agama Dumai menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat peran mediasi dalam sistem peradilan. Dengan meningkatnya tingkat keberhasilan mediasi, masyarakat diharapkan semakin percaya untuk menyelesaikan permasalahan hukum dengan cara damai dan bermartabat.

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

