Dumai, 30 Juni 2025 — Pengadilan Agama Dumai melaksanakan sita jaminan terhadap objek sengketa berdasarkan putusan sela Pengadilan Agama Bandung dalam perkara Nomor 4407/Pdt.G/2024/PA.Badg tertanggal 5 April 2025. Pelaksanaan sita ini dipimpin langsung oleh panitera PA Dumai, Fahryarrozy, yang didampingi oleh tim pelaksana.

Proses sita jaminan berlangsung lancar tanpa hambatan dari pihak-pihak yang bersengketa. Pelaksanaan ini menunjukkan komitmen Pengadilan Agama Dumai dalam menjalankan putusan pengadilan secara profesional dan sesuai hukum yang berlaku.

Dalam kegiatan tersebut, panitera muda permohonan Hermawandi turut mendampingi panitera untuk memastikan seluruh tahapan administrasi dan teknis berjalan sesuai prosedur Mahkamah Agung.

Sementara itu, jurusita pengganti Fauzi Iskandar juga mengambil peran penting dalam membacakan berita acara sita serta menempelkan segel pada objek sengketa. Kehadiran jurusita pengganti sangat penting guna menjamin proses hukum berjalan sah dan tertib.

Keberhasilan pelaksanaan sita jaminan ini kembali menegaskan peran Pengadilan Agama Dumai sebagai lembaga yang menjunjung tinggi kepastian hukum dan memberikan pelayanan hukum terbaik kepada masyarakat.