Dumai, 30 Juni 2025 — Pengadilan Agama Dumai kembali menunjukkan profesionalismenya melalui pelaksanaan sita jaminan atas perkara Nomor 4407/Pdt.G/2024/PA.Badg. Kegiatan ini dilakukan berdasarkan putusan sela tertanggal 5 April 2025 yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Bandung.

Pelaksanaan sita dipimpin oleh panitera PA Dumai, Fahryarrozy, yang memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum. Verifikasi objek sengketa, dokumentasi, serta tahapan penyitaan dilakukan secara cermat dan hati-hati.

Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut adalah panitera muda permohonan, Hermawandi, yang bertanggung jawab dalam aspek administratif dan teknis guna menjamin kelancaran pelaksanaan sita di lapangan.

Fauzi Iskandar, selaku jurusita pengganti, menjalankan tugasnya dengan membacakan berita acara serta memasang segel sita pada objek yang ditentukan. Tindakan ini merupakan bagian dari prosedur hukum guna menjamin bahwa objek tidak dipindahtangankan selama proses perkara berlangsung.

Kegiatan sita jaminan ini menunjukkan bahwa Pengadilan Agama Dumai berkomitmen untuk menjaga integritas, menjunjung kepastian hukum, dan melayani masyarakat pencari keadilan dengan maksimal.