
Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada ku.
Untuk lebih meningkatkan ketaqwaan dan mengeratkan silaturrahmi serta kekeluargaan keluarga besar Pengadilan Agama Rengat, Kamis, 07 April 2016 setelah shalat fardu asar berjamaah dilanjutkan dengan kultum perdana di Musalla Al-Mizan PA. Rengat. Kultum perdana ini dihadiri oleh Ketua, Wakil, Hakim, Panitera, Sekretaris, Wapan, serta seluruh pejabat fungsional dan struktural serta tenaga Kontrak Pengadilan Agama Rengat.

Kultum oleh Ketua PA. Rengat

Mendengarkan kultum yang disampaikan oleh Ketua PA. Rengat
Minggu pertama dalam bulan April 2016 ini kultum diisi oleh Ketua Pengadilan Agama Rengat Bapak Drs. Muhammad Iqbal, S.HI.,M.H, dalam kultumnya Ketua Pengadilan Agama Rengat menyampaikan bahwa Ibadah ada 2 yaitu Ibadah mahdhahdan Ibadah ghair mahdhah.
Ibadah mahdhah, alias “murni ibadah”. Inilah perbuatan yang dilakukan manusia dengan motivasi pokok: mendapatkan manfaat di akhirat, misalnya: salat, puasa ramadan, dan lain-lain. Sedangkan Ibadah ghair mahdhah atau “perkara non-ibadah”. Inilah segala hal yang dilakukan oleh manusia dengan motivasi pokok: mendapatkan manfaat duniawi, misalnya: jual beli, sewa-menyewa, dan lain-lain.
Pembacaan doa dan saling bersalaman menutupi acara kultum pada hari ini.
{jcomments on}

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

