PARENGAT III www.pa-rengat.go.id

Rengat, 26–27 Mei 2025 — Pengadilan Agama Rengat mengikuti kegiatan Sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) Perubahan Kodefikasi Barang Milik Negara (BMN) yang diselenggarakan oleh Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI secara daring melalui Zoom Meeting.

Kegiatan ini diikuti oleh Sekretaris Pengadilan Agama Rengat  Bapak Randi Susatrio, S.E dan didampingi Staff Arrauda Dhiza, S.AP. S.M , dari Ruang Kerja Kesekretariatan dan Kasubbag Umum  PA Rengat, berdasarkan Surat Undangan BUA MA RI Nomor 206/BUA.4/UND.PL1.2.5/V/2025 tertanggal 20 Mei 2025.

Kegiatan dibuka oleh Plt. Kepala Biro Perlengkapan Mahkamah Agung RI, dan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber utama, Sam Wiraharja, yang menjelaskan secara detail mengenai perubahan kodefikasi BMN dan dampaknya terhadap:

  • Perencanaan kebutuhan barang milik negara (RKBMN)

  • Pengawasan dan pengendalian

  • Sistem pencatatan dan pelaporan aset

  • Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset negara

Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan standar nasional dan mendukung transparansi pengelolaan aset,” ungkap Sam Wiraharja dalam pemaparannya. Ia juga menekankan pentingnya akuntabilitas dan kepatuhan terhadap petunjuk teknis agar pengelolaan BMN berjalan lebih tertib, efisien, dan sesuai regulasi.(MK)