PARENGAT III www.pa-rengat.go.id

5e298bec 8891 4bba a7a1 99e108bd54fa

(Rengat)- Bupati Indragiri Hulu, Ade Agus Hartanto, menegaskan komitmennya dalam melindungi perempuan dan anak melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Pengadilan Agama (PA) Rengat Kelas IB. Acara ini berlangsung di Ruang Sidang Kantor Pengadilan Agama Rengat pada Rabu (4/6/2025).

 

MoU ini berfokus pada sinergi layanan dispensasi kawin sebagai langkah konkret untuk mencegah pernikahan usia dini demi perlindungan perempuan dan anak di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu.

Penandatanganan tersebut juga dilanjutkan dengan perjanjian kerja sama antara PA Rengat dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Indragiri Hulu.

 

Ketua PA Rengat, Dr. Hasan Nur Hakim, menyatakan bahwa kerja sama ini bertujuan meningkatkan edukasi masyarakat tentang dampak pernikahan usia dini. “Kami ingin mendorong pencegahan melalui pendekatan kolaboratif antarlembaga agar masyarakat lebih memahami pentingnya kesiapan usia, fisik, dan mental dalam pernikahan,” ujarnya.

Sementara itu Bupati Inhu, Ade Agus Hartanto, menyambut baik inisiatif ini sebagai respons terhadap permasalahan sosial di daerahnya. “Perlindungan perempuan dan anak bukan hanya tanggung jawab moral, tetapi juga amanat konstitusi. Kami berkomitmen bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Pengadilan Agama, untuk memastikan pernikahan dilakukan pada usia yang tepat,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa upaya ini merupakan bagian dari transformasi layanan publik dan pembangunan sumber daya manusia. “Kami ingin Indragiri Hulu menjadi daerah yang ramah terhadap anak dan perempuan melalui kerja sama yang cepat, tepat, dan mendukung kesehatan mental,” lanjut Bupati.

Acara ditutup dengan diskusi ringan sambil menikmati kopi sore, membahas isu sosial dan pembangunan di Kabupaten Indragiri Hulu. Turut hadir mendampingi Bupati, Wakil Bupati H. Hendrizal, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. (MK)