Siak Sri Indrapura – pa-siak.go.id

(Siak – 16 Juni 2025) - Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura pada hari Senin 16 Juni 2025 tepat pukul 11.00 Wib, berhasil melaksanakan eksekusi riil, atas obyek Sengketa berupa Harta Bergerak dan Harta Tidak Bergerak di Kampung Olak, Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak, Riau. Pelaksanakan eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura Ade Ahmad Hanif, S.H.I,. Nomor 3/Pdt.Eks/2025/PA.Sak. Tertanggal 16 Juni 2025, untuk melaksanakan eksekusi terhadap Putusan Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura nomor 478/Pdt.G/2024/PA.Sak.

Selain ketua Pengadila Agama Siak Sri Indrapura bersama tim eksekusi , dihadiri juga oleh para pihak Pemohon eksekusi dalam hal ini dikuasakan oleh kuasa hukum, Termohon eksekusi, pihak keluarahan setempat yang menjadi saksi-saksi. Dalam pelaksanaan eksekusi tersebut telah terlaksana dengan damai dan sukarela antara kedua belah pihak, sehingga eksekusi berhasil tanpa harus dilanjutkan ke tahap pelelangan di KPKNL. Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi dibacakan oleh Jurusita Pengganti Bogi Hartono, A.Md. dihadapan para pihak yang hadir dalam pelaksanaan eksekusi. Landasan hukum eksekusi ini adalah pasal 200 (11) HIR/ 218 (2) Rbg ini yang terkait dengan eksekusi pada harta bersama atau warisan sedangkan untuk eksekusi pembayaran sejumlah uang adalah pasal 197 HIR/ 208 Rbg.

Eksekusi kali ini telah berhasil dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura yang dilaksanakan secara sukarela oleh para pihak, sehingga putusan Pengadilan diharapkan telah dapat mewujudkan rasa keadilan bagi para pihak. (B_H)

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

