
Jumat (15 April), bertempat di ruang sidang PA Pasir Pengaraian, Seluruh Hakim, Pegawai Fungsional, Struktural dan Tenaga Kontrak PA Pasir Pengaraian mengadakan acara Bimbingan Mental dilakukan setiap bulan di PA Pasir Pengaraian.

Pada bintal ini Dra. Hj. Rukiah Sari, S.H yang bertindak sebagai penceramah membahas masalah Ikhlas dalam bekerja. Dra. Hj. Rukiah Sari,S.H. menyampaikan bahwa bekerja merupakan kewajiban beribadah kepada Allah SWT. Seorang diharuskan untuk dapat memberikan nafkah kepada dirinya sendiri, dan juga kepada keluarganya. Maka kerja yang kita lakukan dalam posisi apapun, kedudukan dan jabatan kita di suatu intansi di lingkungan musyawarah semestinya dipahami sebagai suatu bentuk ibadah kepada Allah SWT. Jika kita bersungguh-sungguh dan tekun dalam pekerjaan maka Allah SWT tidak akan pernah menyia-nyiakan HambaNya dan akan dibalas dengan pahala yang berlipat ganda. Ikhlas adalah menjadikan tujuan dari kerja kita dalam taat dan merealisasikan amanah dari Allah SWT dalam tugas dan pekerjaan. Artinya, yang kita inginkan dan harapkan dalam bekerja adalah semata-mata keridhoan dan ampunan Allah SWT.
{jcomments on}

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

