
Teluk Kuantan, 03 Juli 2025 | www.pa-telukkuantan.go.id
Teluk Kuantan, Kamis, 03 Juli 2025, dalam upaya meningkatkan pelayanan publik dan menerapkan prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, Pengadilan Agama (PA) Teluk Kuantan melaksanakan kembali Sidang di Luar Gedung atau Sidang Keliling. Pada kesempatan kali ini, di awal Bulan Juli, PA Teluk Kuantan melaksanakan Sidang Keliling di Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi yang bertempat di Kantor Camat Kuantan Mudik.
Sidang dilaksanakan dengan Majelis Lengkap yang dipimpin oleh Wakil Ketua PA Teluk Kuantan, Muhammad Hidayatullah, didampingi Hakim Rezkia Fujinanda dan Salman Nazil Firdaus, selaku Hakim Anggota serta Panitera Pengganti, Rahmad.

Adapun sidang keliling di Kecamatan Kuantan Mudik membawahi empat wilayah kecamatan, yaitu Kecamatan Kuantan Mudik, Kecamatan Pucuk Rantau, Kecamatan Hulu Kuantan, dan Kecamatan Gunung Toar. Dan kegiatan sidang keliling ini mendapat dukungan dari Camat setempat beserta jajarannya yang telah memfasilitasi agar kegiatan tersebut dapat berjalan lancar dan para pihak yang berperkara dapat mengikuti proses persidangan dengan baik. (RN_PATlk)

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

