Rabu, 10 Juli 2025, Bertempat di Ruang Ketua Pengadilan Agama Ujung Tanjung dilaksanakan rapat koordinasi terkait Aplikasi EAC (Elektronik Akta Cerai) yang dihadiri Ketua Pengadilan Agama Ujung Tanjung Muhlis, S.H.I., M.H., Wakil Ketua Pengadilan Agama Ujung Tanjung M. Saifuddin, S.H.I., Panitera Pengadilan Agama Ujung Tanjung Muhammad Kamaruzzaman, S.H., Plt Sekretaris Pardikas, S.H., dan Kasubag Umum dan Keuangan Amirrizal, S.H.I.

Berdasarkan SK Badilag No 932/DJA/SK.TI1.3.3/VII/2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Penerbitan Salinan Putusan dan Akta Cerai Di Lingkungan Peradilan Agama Secara Elektronik pertanggal 1 Juli 2025 penerbitan Akta Cerai sudah dilaksanakan secara Elekronik dan pengambilan Akta Cerai dapat di unduh dari https://eac.mahkamahagung.go.id.
Dan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendukung transformasi digital di lingkungan peradilan agama, Pengadilan Agama Ujung Tanjung Kelas IB secara resmi telah menerapkan Aplikasi EAC (Elektronik Akta Cerai) Mahkamah Agung RI mulai tanggal 1 Juli 2025.
Penerapan Elektronik Akta Cerai (EAC) ini merupakan langkah nyata Pengadilan Agama Ujung Tanjung dalam mewujudkan Pelayanan Prima yang Cepat, Efisien dan berbasis digital yang sejalan dengan visi Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Semoga dengan adanya EAC (Elektronik Akta Cerai) bisa memberikan kemudahan dalam pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan .

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

