alt

TIM Pelaksanaan Pemusnahan Blanko Akta Cerai PA Selatpanjang, Saat Membakar blanko Akta Cerai Yang Sudah Tidak Dipakai

Selatpanjang || www.pa-selatpanjang.go.id

Direktorat Jendral Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI dalam Suratnya No. 1128/DjA.3/OT.01.4/V/2016 tanggal 09 Mei 2016 tentang Penggunaan Blanko Akta Cerai Format Baru. Dalam Suratnya ini Dirjen Badilag menginstruksikan agar blanko Akta Cerai format baru tersebut digunakan mulai tanggal 13 Mei 2016. Dengan adanya Surat Dirjen Badilag ini, Maka di Pengadilan Agama Selatpanjang ini ada sebanyak 2600 eksemplar blanko Akta Cerai Lama menjadi tidak berguna lagi.

Sehubungan dengan hal tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru mengeluarkan Surat No W4-A/890/OT.01.4/V/2016 tanggal 18 Mei 2016 tentang Pemusnahan Blanko Akta Cerai yang sudah tidak terpakai.

Menindaklanjuti Surat dari PTA Pekanbaru tersebut, maka pada hari Selasa (24/05/2016), PA Selatpanjang gelar kegiatan Pemusnahan Blanko Akta Cerai lama yang sudah tidak terpakai. Kegiatan yang di gelar di halaman samping kantor Pengadilan Agama Selatpanjang ini dimulai sekira pukul 15.00 WIB. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua,Wakil Ketua, Hakim, Panitera, wakil Panitera, Tim yang di SK kan untuk melaksanakan pemusnahan blanko akta cerai yang terdiri dari Panitera Muda dan pegawai bagian kepaniteraan lainnya. Dengan adanya blanko akta cerai baru ini secara otomatis blanko akta cerai lama tidak digunakan lagi. Untuk mengantisipasi penyalahgunaan dari orang yang tidak bertanggung jawab, blanko akta cerai yang sudah tidak terpakai harus dimusnahkan dengan cara dibakar.

alt

TIM Pelaksanaan Pemusnahan Blanko Akta Cerai PA Selatpanjang, Saat Selesai Melaksanakan Pembakaran blanko Akta Cerai 

Dalam kesempatan ini jumlah akta cerai yang dimusnahkan di PA selatpanjang ada sekitar 52 Buku yang mana satu buku terdiri dari 50 Eksemplar, maka totalnya ada sekitar 2600 eksemplar.

alt

TIM Pelaksanaan Pemusnahan Blanko Akta Cerai PA Selatpanjang, Saat Menandatangani Berita Acara 

Pemusnahan blanko akta cerai yang sudah tidak terpakai ini berjalan tertib dan selesai sekira pukul 16.00 WIB, yang ditandai dengan ditandatanganinya berita acara Pelaksanaan pemusnahan blanko Akta Cerai yang sudah tidak dipakai..(Tim IT PA Slp)

{jcomments on}