
Selatpanjang || www.pa-selatpanjang.go.id
Selasa, 08 Juli 2025, Mediasi merupakan salah satu rangkaian penting dari keseluruhan proses penanganan perkara di Pengadilan. Mediasi merupakan amanat Peraturan Mahkamah Agung RI No.I tahun 2016. Bertempat diruang Mediasi Pengadilan Agama Selatpanjang mediator Wakil Ketua PA Selatpanjang Novendri Eka Saputra, S.H., M.H., Dalam perkara Cerai Talak Nomor : 175/Pdt.G/2025/PA.Slp terkait sengketa Hadhanah dan Nafkah Anak, Pengadilan Agama Selatpanjang berhasil memfasilitasi proses mediasi yang menghasilkan kesepakatan. Dipandu dengan pendekatan persuasif dan berorientasi pada kepentingan terbaik anak oleh Hakim Mediator, Bapak Novendri Eka Saputra, S.H.I., M.H., mediasi ini menjadi ruang reflektif bagi para pihak untuk menurunkan ego dan menemukan titik temu.

Keberhasilan ini tidak hanya mencerminkan keefektifan mekanisme mediasi di lingkungan peradilan agama, tetapi juga menjadi wujud nyata bahwa penyelesaian sengketa keluarga bisa dilakukan secara damai, penuh empati, dan tetap menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Sebab dalam perkara hak asuh, menang sejati bukanlah membawa pulang dokumen, tetapi memastikan anak tetap mendapatkan cinta dari kedua orang tuanya. Mudah-mudahan keberhasilan mediasi ini akan terus menjadi penyemangat dan motivasi bagi para mediator dilingkungan Pengadilan Agama Selatpanjang untuk membantu para pihak sehingga perkara yang diajukan para pihak berakhir di ruang mediasi.***__(Riz@l/Tim IT PA Selatpanjang)__***.

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

