
Selatpanjang || www.pa-selatpanjang.go.id
Senin, 14 Juli 2025, Dimana mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator. Hakim Mediator Pengadilan Agama Selatpanjang berhasil membuat perdamaian sebagian atas para pihak dalam perkara Cerai Talak Nomor 181/Pdt.G/2025/PA.Slp. Mediasi tersebut dilaksanakan di kantor KUA Rangsang Barat dengan Mediator Bapak Novendri Eka Saputra, S.H., M.H. selaku Wakil Ketua Pengadilan Agama Selatpanjang.
Selama proses mediasi, Hakim Mediator melakukan upaya mediasi secara efektif dengan menerapkan tahapan proses mediasi yang pada akhirnya mencapai keberhasilan. Hasil dari mediasi tersebut adalah berhasil sebagian Sepakat terkait dengan hadhonah diserahkan kepada pihak termohon kemudian nafkah anak, nafkah iddhah, mut’ah serta Hutang dan Harta Bersama. Setelah selesai menandatangani kesepakatan perjanjian, para pihak bersalaman dan mengambil foto bersama. ***__(Riz@l/Tim IT PA Selatpanjang)__***
Silahkan klik tautan link : website PA Selatpanjang https://pa-Selatpanjang.go.id/id/, Facebook PA Selatpanjang https://www.facebook.com/pengadilanagamaSelatpanjang, Instagram PA Selatpanjang https://www.instagram.com/pa_Selatpanjang/ Twitter PA Selatpanjang https://x.com/pa_Selatpanjang dan Tiktok PA Selatpanjang https://www.tiktok.com/@pengadilanagamaselatpanj
#mahkamahagungunggul
#badilagexcellent
#ptapekanbaruluarbiasa
#paselatpanjangsmart
#MELEKAT
#SmartCourt
#PA_Selatpanjang
#KeadilanUntukSemua

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

