alt

Tampak Tim Panitia sedang memusnahkan Blanko Akta Cerai yang sudah tidak terpakai dengan cara dibakar

Pangkalan Kerinci |www.pa-pangkalankerinci.go.id

Rabu (08/06/16) bertempat di samping Kantor Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci diadakan pemusnahan Blanko Akta Cerai yang sudah tidak terpakai lagi menyusul adanya Blanko Akta Cerai Format Baru yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung RI.

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung RI dalam Suratnya No. 1128/DjA.3/OT.01.4/V/2016 tanggal 09 Mei 2016 tentang Penggunaan Blanko Akta Cerai Format Baru yang kemudian ditindaklanjuti dengan surat Pengadilan Tinggi Agama No. W4-A/890/OT.01.4/V/2016 tanggal 18 Mei 2016 tentang pemusnahan blanko akta cerai yang sudah tidak terpakai lagi, maka pada Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci ada sebanyak 35 Blok plus 12 Set atau sebanyak 1762 Set Blanko Akta Cerai lama yang tidak terpakai lagi dan akan dilakukan pemusnahan.

alt

Tampak Blanko Akta Cerai yang sudah tidak terpakai sebelum dibakar oleh Tim Panitia

Pemusnahan Akta Cerai yang sudah tidak terpakai lagi yang dilakukan oleh Tim Pemusnahan yang telah ditunjuk oleh Ketua PA Pangkalan Kerinci Dra. Emaneli dengan personalia Drs. Darwin, SH.,M.Sy sebagai Penanggung Jawab, Hanifah Anom, SH.,M.H sebagai ketua Tim, M. Kamaruzzaman, SH sebagai Sekretaris, dengan anggota-anggota Junprizal, S.Ag, Muhammad Efendi, S.HI dan Afzanita, yang disaksikan oleh Pegawai Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci.

Kegiatan Pemusnahan Akta Cerai yang sudah tidak terpakai lagi dengan cara dibakar ini adalah upaya Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci dalam mengantisipasi penyalahgunaan dari orang yang tidak bertanggung jawab.

alt

Penandatanganan berita acara pemusnahan Blanko Akta Cerai yang tidak terpakai oleh penanggungjawab kegiatan Drs.Darwin, SH.,M.Sy

alt

Penandatanganan berita acara pemusnahan Blanko Akta Cerai yang tidak terpakai oleh Ketua Tim Hanifah Anom, SH.,MH.

alt

Penandatanganan berita acara pemusnahan Blanko Akta Cerai yang tidak terpakai oleh Sekretaris Tim M. Kamaruzzaman, SH

alt

Penandatanganan berita acara pemusnahan Blanko Akta Cerai yang tidak terpakai oleh Anggota Tim

alt

Penandatanganan berita acara pemusnahan Blanko Akta Cerai yang tidak terpakai oleh KPA Pangkalan Kerinci Dra. Emaneli

alt

BA Pemusnahan Blanko AC yang sudah tidak terpakai

Kegiatan yang berlangsung dari pukul 08.30 WIB berjalan tertib dan selesai pada pukul 10.30 WIB tanpa ada menyisakan satupun Akta Cerai yang tidak terpakai dan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara Pelaksanaan pemusnahan Blanko Akta Cerai yang sudah tidak dipakai oleh Tim dan diketahui oleh Ketua PA Pangkalan Kerinci.

{jcomments on}