Selatpanjang || www.pa-selatpanjang.go.id

Kamis, 17 Juli 2025, Pengadilan Agama Selatpanjang melaksanakan sidang diluar gedung. Kegiatan ini merupakan salah satu upaya Pengadilan Agama Selatpanjang untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan serta mengimplementasikan asas peradilan yaitu Sederhana, cepat dan biaya ringan. Pelaksanaan sidang keliling bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Merbau yang di Ketuai langsung oleh Bapak Ahmad Satiri, S.Ag., M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, masing-masing sebagai Hakim Anggota Novendri Eka Saputra, S.H.I., M.H. Abdurrazaq Firdaus, S.H., Ahmad Fauzan Najmi, S.H. dan Amrin, S.H. sebagai Panitera Pengganti serta PTSP Keliling Miftahul Anwar, S.H., juga ikut dalam sidang ini.

Sidang keliling adalah merupakan inovasi MELEKAT (Melayani Lebih Dekat) PA Selatpanjang sebagai bentuk pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Tujuan dilakukannya sidang keliling adalah untuk menjangkau masyarakat pencari keadilan yang bertempat tinggal jauh dari Pengadilan Agama Selatpanjang. Dengan adanya sidang keliling semoga dapat membantu masyarakat pencari keadilan dengan menghemat biaya dan menghemat waktu agar tercipta peradilan yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan sesuai Pasal 14 Perma No. 1 Tahun 2014.

Sudah tentu sidang keliling ini memudahkan masyarakat dikarenakan dengan datangnya petugas sidang ke daerah pihak berperkara maka tentu hal ini bisa memangkas biaya transport para pihak berperkara di Pengadilan Agama Selatpanjang secara gratis. Harapan kedepannya semoga masyarakat bisa turut memberikan andil berupa masukan, kritik maupun saran yang membangun kepada Pengadilan Agama Selatpanjang agar dapat terus berbenah, memperbaiki kinerja Pengadilan Agama Selatpanjang demi memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Kepulauan Meranti. Alhamdulilah Persidangan berjalan dengan lancar tanpa hambatan. ***__(Riz@l/Tim IT PA Selatpanjang)__***