Selatpanjang || www.pa-selatpanjang.go.id

Senin, 21 Juli 2025, Permohonan informasi pada sidang keliling Pengadilan Agama dapat dilakukan dengan mengisi formulir permohonan informasi yang tersedia di kantor pengadilan. Petugas informasi akan memberikan keterangan mengenai ketersediaan informasi, biaya, dan waktu yang dibutuhkan untuk perolehan informasi. Sidang keliling adalah sidang yang dilaksanakan di luar gedung pengadilan, biasanya untuk masyarakat yang kesulitan mengakses kantor Pengadilan. Pengadilan Agama Selatpanjang terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima bagi masyarakat yang berada jauh dari Kantor Pengadilan. Hal ini sejalan dengan Visi dan Misi juga program kerja dari Pengadilan Agama Selatpanjang. Pada hari Senin, 21 Juli 2025 bertempat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Rangsang Barat yang berjarak ± 150 KM dari Kota Selatpanjang, telah dilaksanakan Pendataan dan Pendaftaran Perkara Diluar Gedung oleh petugas PTSP sidang keliling Pengadilan Agama Selatpanjang Nia Desnawati, pada kali ini Permohonan Informasi terdapat 3 Layanan.

Adapun pelayanan inovasi MELEKAT diantaranya:

  1. Pendaftaran Perkara
  2. Persidangan
  3. Mediasi
  4. Pengembalian Sisa panjar
  5. Penyerahan Produk Pengadilan
  6. Informasi dan Pengaduan

Semua ini dilakukan untuk memangkas hambatan akses jarak, biaya transportasi, dan waktu. Karena sejatinya, keadilan yang hanya tersedia bagi yang mampu menjangkaunya, bukanlah keadilan yang sesungguhnya. Dengan semangat Zona Integritas berpredikat Wilayah Bebas Korupsi, Pengadilan Agama Selatpanjang akan terus memberikan pelayanan yang murah, cepat dan berbiaya ringan bagi masyarakat yang miskin dan jauh dari kantor Pengadilan Agama Selatpanjang melalui anggaran Prodeo dan Sidang Diluar Gedung.

***__(Riz@l/Tim IT PA Selatpanjang)__***