Teluk Kuantan. Sebagaimana KePres Nomor 15/2016 beberapa hari yang lalu yang menyatakan bahwa tidak bolehnya lagi Pengadilan Agama Rengat menerima perkara di Balai Sidang Pengadilan Agama di Teluk Kuantan karena sudah menjadi kewenangan Pengadilan Agama Teluk Kuantan yang direncanakan akan didefenitifkan tahun 2016 ini. Karena belum adanya sarana dan prasarana maupun personil yang ditunjuk langsung oleh Mahkamah Agung RI sedangkan para pihak perkara semakin ramai berperkara di Balai Sidang Pengadilan Agama Rengat di Teluk Kuantan.
Demi menciptakan dan kenyamanan para pihak pencari keadilan sehingga Balai Sidang Pengadilan Agama Rengat di Teluk Kuantan tetap menerima perkara tersebut.
Mengingat jauhnya Pengadilan Agama Rengat dari Balai Sidang Pengadilan Agama Rengat di Teluk Kuantan siiring menunggu Surat Keputusan MA tentang Penetapan Personil Pimpinan, Hakim, dan Aparatur Peradilan serta penentuan Kelas Pengadilan tersebut sehingga Pengadilan Agama Rengat tetap menerima perkara dan masih bersidang hingga defenitifnya Balai Sidang Pengadilan Rengat di Teluk Kuantan menjadi Pengadilan Agama Teluk Kuantan yang sudah ditetapkan oleh Presiden RI.
{jcomments on}

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

