Selasa, 22 Juli 2025 – Pasir Pengaraian, Sekretaris Pengadilan Agama Pasir Pengaraian mengikuti kegiatan Sosialisasi tentang Peluang dan Pemanfaatan Rumah Subsidi Pemerintah di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya yang diselenggarakan secara daring pada hari Selasa, 22 Juli 2025.

Kegiatan ini dibuka secara resmi dengan sambutan oleh Sekretaris Mahkamah Agung, Sugiyanto, S.H., M.H., yang menyampaikan bahwa program rumah subsidi merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur peradilan. Beliau menekankan pentingnya pemanfaatan program ini oleh seluruh ASN di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.

Sambutan selanjutnya disampaikan oleh Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dr. Sri Haryati, S.Pi., M.Si. Dalam sambutannya, beliau menjelaskan bahwa program rumah subsidi pemerintah merupakan bentuk nyata kepedulian negara dalam memberikan akses terhadap perumahan yang layak, khususnya bagi ASN yang belum memiliki rumah sendiri.

Setelah sesi sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Tim Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang membahas secara detail mengenai peluang dan pemanfaatan rumah subsidi pemerintah. Materi yang disampaikan meliputi syarat dan ketentuan pengajuan, skema pembiayaan, serta jenis-jenis hunian yang tersedia di berbagai wilayah.

Sekretaris Pengadilan Agama Pasir Pengaraian menyambut baik kegiatan ini sebagai sarana informasi yang sangat bermanfaat, khususnya bagi pegawai yang ingin memiliki rumah pribadi dengan skema pembiayaan ringan dan terjangkau. Ia berharap sosialisasi ini dapat mendorong kesadaran dan minat para pegawai untuk memanfaatkan program rumah subsidi yang telah disiapkan oleh pemerintah.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan seluruh pegawai di lingkungan peradilan dapat lebih memahami dan mengakses program perumahan subsidi secara optimal, demi menunjang kesejahteraan dan stabilitas kehidupan keluarga para aparatur negara. (HYP)