Kamis (28/07/2016) Pengadilan Agama Pasir Pengaraian mengadakan pertemuan di ruang sidang Pengadilan Agama Pasir Pengaraian. Pertemuan di laksanakan pada pukul 15.00 Wib dihadiri oleh seluruh Hakim, Pejabat Fungsional dan Tenaga kontrak, yang membahas tentang Sosialisasi Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. 108/KMA/SK/VI/2016.
Dalam pertemuan ini Ketua Pengadilan Agama Pasir Pengaraian ( Dra. Hj. Rukiah Sari, S.H) menyampaikan ada perubahan pada beberapa item dalam Tata kelola mediasi. Perubahan di bagian Hakim tersebut mencakup pada Laporan Mediasi, berita cara mediasi dan penetapan mediator. Perubahan Pada bagian Panitera mencakup pada Relaas panggilan untuk mediasi,pernyataan tertulis dari para pihak, Laporan Perkara bulanan dan registrasi yang akan di berlakukan mulai bulan Agustus 2016
Selanjutnya, Ketua Pengadilan Agama Pasir Pengaraian membahas PERMA No 7 Tahun 2016 tentang Disiplin Hakimpengadilan yang wajib mematuhi ketentuan mengenai disiplin kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
{jcomments on}

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

