Pangkalan Kerinci, Rabu 23 Juli 2025

Dalam rangka mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat, Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci kembali melaksanakan kegiatan Sidang di Luar Gedung pada Rabu, 23 Juli 2025, bertempat di Kantor Balai Sidang Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan.

Sidang yang digelar ini merupakan bentuk komitmen Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat yang berdomisili jauh dari kantor pengadilan, khususnya di wilayah pesisir seperti Kuala Kampar. Kegiatan ini sejalan dengan semangat justice for all, yang memastikan semua lapisan masyarakat, termasuk yang berada di daerah terpencil, tetap mendapatkan pelayanan hukum yang adil, cepat, dan terjangkau.

Dalam pelaksanaan sidang, tim dari Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci yang terdiri dari majelis hakim, panitera, serta staf pendukung telah hadir langsung di lokasi. Beberapa perkara yang disidangkan antara lain perkara permohonan isbat nikah dan cerai gugat. Masyarakat terlihat sangat antusias memanfaatkan kesempatan ini, karena dapat menghemat biaya transportasi serta waktu tempuh yang biasanya cukup jauh menuju kantor Pengadilan di Pangkalan Kerinci.

Ketua Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci, Dr. Ali Muhtarom, S.H.I., M.H.I., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi program sidang keliling yang sudah direncanakan secara berkala. “Kami berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan pelayanan yang merata kepada seluruh masyarakat Pelalawan, termasuk di wilayah pesisir. Dengan adanya sidang di luar gedung ini, kami berharap masyarakat Kuala Kampar bisa lebih mudah dalam mengakses keadilan,” ujarnya.

Kegiatan ini juga mendapat dukungan dari pihak Kecamatan Kuala Kampar dan aparat desa setempat, yang turut membantu dalam penyebaran informasi dan pendampingan masyarakat.Dengan suksesnya pelaksanaan sidang di luar gedung kali ini, Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci berharap dapat terus melanjutkan program serupa di wilayah-wilayah lain yang memiliki kendala geografis, demi mewujudkan pelayanan peradilan yang inklusif dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.