Pasir Pengaraian – Pengadilan Agama Pasir Pengaraian melaksanakan kegiatan pemusnahan arsip akta cerai yang telah didistribusikan ke bagian Kepaniteraan pada 28 Juli 2025 sebagai langkah nyata menuju sistem pengelolaan arsip yang lebih modern dan digital. Kegiatan ini dilaksanakan oleh tim inventarisasi penghapusan dan pemusnahan barang milik negara di halaman kantor Pengadilan Agama Pasir Pengaraian.

Pemusnahan dilakukan terhadap arsip fisik akta cerai yang telah didistribusikan ke bagian Kepaniteraan dan tidak memiliki nilai guna administratif maupun hukum. Hal ini sejalan dengan pemberlakuan elektronik akta cerai (e-AC) di lingkungan peradilan agama, yang mulai diterapkan secara resmi dalam rangka mendukung digitalisasi dokumen peradilan.

Seiring dengan diterapkannya e-AC, dokumen akta cerai kini dikelola secara digital. Oleh karena itu, arsip fisik yang sudah tidak diperlukan perlu dimusnahkan sesuai prosedur agar tidak menumpuk dan menimbulkan risiko penyalahgunaan data. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara pembakaran dan telah melalui mekanisme penilaian serta persetujuan sesuai pedoman kearsipan yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

Dengan terlaksananya kegiatan ini, Pengadilan Agama Pasir Pengaraian menegaskan komitmennya untuk terus bertransformasi menuju lembaga peradilan yang modern, akuntabel, dan berbasis teknologi informasi, guna memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan. (WFE)