
Pasir Pengaraian | Pengadilan Agama Pasir Pengaraian terus berupaya meningkatkan tertib administrasi dan keamanan pelayanan publik. Salah satunya dengan tetap konsisten mewajibkan setiap pengunjung menggunakan kalung pengunjung sebagai tanda pengenal selama berada di lingkungan kantor.
Tampak di ruang tunggu (29/7/2025) para pengunjung yang ada mengenakan kalung pengunjung sebagai tanda pengenal. Kalung berwarna merah sebagai tamu, hijau sebagai pihak berperkara, biru sebagai saksi dan kuning sebagai kuasa hukum.
Kebijakan ini diberlakukan untuk mempermudah identifikasi antara tamu dan aparatur, sekaligus mendukung terciptanya pelayanan yang aman dan tertib. Kalung pengunjung diserahkan saat melapor di meja resepsionis dan wajib dikembalikan saat pengunjung meninggalkan area pengadilan.
Langkah ini mendapat respons positif dari masyarakat karena selain praktis, juga menunjukkan keseriusan PA Pasir Pengaraian dalam menjaga kualitas pelayanan berbasis protokol keamanan.(GSN)

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

