Pengadilan Agama Rengat terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan mengutamakan prinsip 5 S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun) dalam setiap interaksi dengan masyarakat. Inisiatif ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang ramah dan profesional bagi seluruh pihak yang membutuhkan layanan di Pengadilan Agama.

Ketua Pengadilan Agama Rengat, mengungkapkan bahwa penerapan prinsip 5 S ini merupakan bagian dari upaya untuk mendekatkan pengadilan dengan masyarakat. "Kami ingin setiap warga yang datang ke Pengadilan Agama Rengat merasa dihargai, diterima, dan mendapat pelayanan terbaik. Dengan prinsip 5 S, kami berusaha menciptakan suasana yang menyenangkan dan memudahkan setiap proses yang mereka jalani.

WhatsApp Image 2025 07 31 at 15.33.59