
Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id
Bangkinang, 31 Juli 2025 – Layanan pendaftaran perkara secara elektronik melalui aplikasi e-Court di Pengadilan Agama Bangkinang kembali menunjukkan peningkatan. Pada hari Kamis, 31 Juli 2025, sejumlah pengguna jasa peradilan—baik dari kalangan advokat maupun masyarakat umum—tercatat melakukan pendaftaran perkara secara daring melalui sistem e-Court Mahkamah Agung.
e-Court merupakan inovasi Mahkamah Agung RI yang memungkinkan proses pendaftaran perkara, pembayaran biaya perkara, pemanggilan secara elektronik, hingga persidangan secara online. Pengadilan Agama Bangkinang sebagai salah satu pelaksana sistem ini terus berupaya memaksimalkan pelayanan dan pendampingan bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan e-Court.
Petugas Meja e-Court di PTSP Pengadilan Agama Bangkinang aktif memberikan pendampingan bagi pengguna baru. “Hari ini ada beberapa perkara yang masuk melalui e-Court, termasuk dari para advokat dan juga pihak pribadi (perorangan) yang mendaftar dengan akun e-Litigasi,” ujar salah satu petugas. (MD/TimITPaBkn)

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

