
Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id
Bangkinang, 31 Juli 2025 – Pelayanan pengambilan akta cerai di Pengadilan Agama Bangkinang terus berlangsung dengan tertib dan lancar. Setiap harinya, masyarakat yang telah memperoleh putusan cerai inkracht datang ke bagian pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) untuk mengambil akta cerai sebagai bukti resmi dari status perceraiannya.
Akta cerai merupakan dokumen negara yang hanya bisa dikeluarkan oleh Pengadilan Agama setelah perkara perceraian dinyatakan berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, proses pengambilan akta cerai tidak dapat dilakukan sembarangan, melainkan melalui tahapan dan syarat yang telah ditentukan.
Petugas PTSP Pengadilan Agama Bangkinang, yang siaga di meja layanan, dengan sigap melayani masyarakat yang datang dengan membawa persyaratan, antara lain salinan putusan, bukti inkracht, serta kartu identitas diri.
Salah satu warga yang datang mengambil akta cerai, Bapak R (inisial), menyampaikan apresiasinya atas pelayanan yang diberikan. “Pelayanannya cepat dan ramah. Saya dibantu untuk memastikan semua berkas lengkap, dan prosesnya tidak berbelit-belit,” ujarnya.
Pengadilan Agama Bangkinang mengimbau kepada seluruh pihak yang telah menerima putusan cerai untuk segera melengkapi syarat dan mengambil akta cerai di kantor pengadilan, guna menghindari kesulitan di kemudian hari terkait administrasi kependudukan maupun hukum perdata lainnya. (MD/TimITPaBkn)

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

