61

Pekanbaru, 6 Agustus 2025 — Dalam rangka mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, dan berbasis teknologi, Pengadilan Agama Pekanbaru menghadirkan fasilitas Anjungan Pelayanan Mandiri (APM) sebagai inovasi layanan bagi masyarakat. APM merupakan fasilitas digital yang dapat digunakan secara langsung oleh masyarakat tanpa perlu bantuan petugas, dan dirancang untuk mempercepat proses layanan peradilan secara mandiri dan efisien. Adapun fasilitas yang tersedia pada Anjungan Pelayanan Mandiri (APM) Pengadilan Agama Pekanbaru meliputi: akses SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) untuk melihat status dan jadwal sidang secara mandiri; pembuatan gugatan mandiri yang memudahkan masyarakat menyusun dan mengajukan gugatan tanpa perantara; akses sistem informasi Tengok Biaya Perkara yang memberikan transparansi terkait rincian biaya perkara; layanan dispensasi kawin yang memungkinkan pemohon mengakses informasi dan mengajukan permohonan secara digital; serta sistem antrian sidang yang membantu pengunjung mengetahui giliran sidang mereka secara real-time dan lebih tertib. Dengan hadirnya APM, Pengadilan Agama Pekanbaru berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang berorientasi pada kemudahan, kecepatan, dan akuntabilitas. Inovasi ini juga sejalan dengan program Mahkamah Agung RI dalam mewujudkan badan peradilan yang agung dan modern berbasis teknologi informasi.( Anugerah.R )

62