
Bangkinang | http://www.pa-bangkinang.go.id
Rabu, 6 Agustus 2025 – Pengadilan Agama Bangkinang kembali melayani permohonan legalisir surat kuasa dari pihak yang akan berperkara. Proses legalisir ini dilaksanakan di loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dengan alur yang cepat, jelas, dan sesuai dengan ketentuan hukum acara peradilan agama. Petugas PTSP bagian Hukum menerima permohonan legalisir surat kuasa dari pihak kuasa (baik advokat maupun non-advokat yang sah secara hukum) untuk keperluan mewakili salah satu pihak dalam perkara yang akan atau sedang berjalan di Pengadilan Agama Bangkinang.
Sebelum dilegalisir, surat kuasa yang diajukan diverifikasi terlebih dahulu oleh petugas, baik dari segi bentuk, isi, maupun kelengkapan administrasinya. Setelah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat, surat kuasa kemudian diberikan stempel legalisir resmi oleh pejabat berwenang. Layanan ini merupakan bagian dari upaya Pengadilan Agama Bangkinang untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi para pencari keadilan, terutama dalam proses administrasi awal berperkara. Pengadilan Agama Bangkinang terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan hukum yang akuntabel, profesional, dan sesuai prosedur, demi terwujudnya peradilan yang bersih dan melayani. (FBM/TimITPaBkn)

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

